Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Kriteria dan Syarat Saham Syariah Yang Wajib Anda Tahu

Barangku.id - Saham syariah adalah efek yang berbentuk saham tidak bertentangan prinsip syariah pada Pasar Modal. Saham ini merujuk pada definisi saham secara umum dan diatur pada undang-undangan juga peraturan OJK lainnya. Lalu apa saja syarat saham syariah?

Syarat Saham Syariah Dilihat Dari Jenisnya

syarat transaksi saham syariah
Yuk ketahui syarat saham syariah

Saham syariah dilihat dari jenisnya dan sudah diakui pada pasar modal Indonesia adalah :

1. Saham syariah yang sudah tercatat sebagai saham syariah oleh emiten alias perusahaan publik syariah sesuai dengan peraturan di OJK no. 17/POJK.04/2015 berhubungan Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

2. Saham yang dinyatakan telah memenuhi kriteria dari seleksi saham syuariah sesuai aturan dari OJK Nomor 35/POJK.04/2017 berhubungan dengan Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kriteria Syarat Saham Syariah

Seluruh saham yang sudah terdaftar pada pasar modal syariah di Indonesi, baik yang telah tercatat BEI atau yang tidak.
 
Semuanya dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah atau DES yang sudah diterbitkan OJK berkala. Kriteria seleksi saham syariah sesuai OJK adalah :

1. Emiten tidak menjalankan usaha berikut

a. Perjudian maupun permainan yang termasuk judi;

b. Perdagangan yang dilarang syariah, antara lain:

• Perdagangan tidak disertai penyerahan barang/jasa;
• Perdagangan penawaran/permintaan palsu;

c. Jasa keuangan ribawi, seperti:

• Bank berbasis bunga
• Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d. Jual beli risiko mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), seperti asuransi konvensional;

e. Memproduksi, memperdagangkan, mendistribusikan, dan/atau menyediakan :

• Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
• Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
• Barang atau jasa perusak moral dan/atau bersifat mudarat;

Menjalankan transaksi mengandung unsur suap atau risywah.

2. Emiten telah memenuhi rasio-rasio keuangan

a. Total aset dibandingkan total utang berbasis bunga lebih rendah dari 45 %
 
b. Total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lain dibanding dengan total pendapatan usaha atau revenue serta pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 %.

3. Syarat Saham Syariah

Sebagai negara yang sebagian besar masyarakatnya Islam, Indonesia mempunyai tingkat investor yang ingin berinvestasi di saham syariah sangat besar. Syarat saham syariah sebagai berikut :
 
1. Berdasarkan Rasio Keuangan

Emiten syariah perlu memenuhi rasio keuangan sesuai dengan syarat syariah. Hal ini supaya bisa terpenuhi syarat rasio keuangan, total utang dengan basis bunga sebaiknya lebih rendah dari 45% daripada total aset.
 
Bahkan dalam Jumlah total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal sebaiknya tidak lebih 10 % drupada tidak pendapatan usaha atau revenue.
 
Selain itu, jumlah total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya sebaiknya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha (revenue).

2. Berdasarkan Kegiatan Usaha

Syarat saham syariah dilihat dari kegiatan usaha, yakni emiten dengan efek syariah harus melakukan kegiatan usaha yang tidak melanggar prinsip syariah.
 
Emiten tidak boleh ada unsur riba layaknya di bank juga pembiayaan konvensional dengan basis bunga.

Emiten yang terdaftar dalam kategori saham syariah adalah emiten yang tidak memperdagangkan atau memproduksi barang atau jasa yang tidak halal alias haram.

3. Syarat saham syariah Lainnya

Syarat lain yang perlu Anda ketahui yakni emiten harus menjalankan serta menandatangani akad sesuai dengan prinsip syariah.
 
Bukan hanya itu saja, emiten harus menjamin bahwa usaha yang dijalankan telah sesuai dengan sistem syariah dan mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

Baca juga: Perbedaan investasi syariah dan konvensional

Keuntungan Investasi Sesuai Syarat Saham Syariah

Melakukan investasi saham syariah tentunya mempunyai keuntungan daripada berinvestasi saham konvensional. Keuntungannya adalah :

1. Mekanisme

Berinvestasi syariah sesuai dengan prinsip syariah dan ini terus diperhatikan pada semua transaksinya.

Misalnya tidak asa riba, saling ridho, tidak akan pihak yang merasa dirugikan, adil, dan harus terhindar dari transaksi yang dilarang syariat serta tidak menghadirkan kerancuan

2. Regulasi Hukum

Semua kegiatan serta transaksi pada saham syariah juga diatur dilindungi, serta diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Bukan hanya itu saja, juga harus mengacu dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional/Majelis Ulama Indonesia (DSN/MUI).
 
Atas hal ini, Anda tidak harus khawatir dalam berinvestasi pada saham syariah, sebab saham syariah sudah memiliki regulasi hukum jelas.

3. Kehalalan telah diakui DSN/MUI dan OJK

Perusahaan yang berniat menerbitkan saham syariah harus lewat seleksi terlebih dahulu. Seleksi ini dilakukan dalam menentukan layak tidaknya saham masuk dalam daftar saham syariah.
 
Pada penyeleksian layak tidaknya saham tersebut, OJK dan DSN/MUI akan menilai kriteria khusus, kriteria ini masuk dalam POJK NO. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
 
Kalau saham yang diajukan telah sesuai kriteria saham syariah, alhasil saham layak masuk daftar saham syariah. Kalau tidak masuk dalam kriteria, tidak bisa disebut saham syariah.

4. Investasi selaras dengan ajaran Islam

Bukan sekedar mengharap keuntungan, Anda dalam berinvestasi syariah juga mengharap kehalalan pada semua transaksi. Ketika melakukan investasi sesuai syarat saham syariah, maka akan muncul rasa tenang dan nyaman.
 
Anda bisa berinvestasi selaras dengan syariah yang halal bukan cara yang haram. Investasi pada jalan ini akan membuat Anda terhindar dari produk haram, sebab menjual produk halal masuk dalam kriteria saham syariah.

5. Terbebas Riba

Berinvestasi syariah selain terbebas dari riba, juga keuntungan yang diperoleh memakai prinsip bagi hasil bukan memakai prinsip bunga yang ada unsur ribanya.

6. Terang-terangan atau Transparant

Informasi juga komunikasi adalah unsur penting dalam melakukan transaksi. Adanya informasi menandakan keterbukaan juga transparansi proses transaksi. Saham syariah tidak terdapat unsur gharar, sebab dalam perjanjian investasi memakai akad jelas misalnya mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal.


Akad musyarakah, yaitu akad kerjasama yang mena kedua belah pihak sama-sama menyertakan modal. Memakai juga akad ijarah yaitu, akad sewa-menyewa dengan upah yang telah disepakati sebelumnya.
 
Memakai akad-akad tersebut bisa membuat investor mengetahui prosedur, oleh sebab itu para investasi merasa aman dan terbebas dari penipuan.

7. Dividen atau Keuntungan

Tujuan kegiatan perekonomian tentu agar memperoleh keuntungan. Ada nilai lebih berinvestasi syariah, yakni menghindari riba. Keuntungan dibagi memakai sistem bagi hasil dengan menghindari riba.

Investasi syariah keuntungannya bukan hanya dirasakan oleh pihak investor saja. Namun bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, sebab investasi bisa meningkatkan perekonomian.
 
Tambahan modal pada pasar modal. perusahaan bisa menambah kapasitas produksinya. Lanjut, produktivitas perusahaan terus meningkat serta perusahaan akan memerlukan lebih banyak tenaga kerja.
 
Maka, akan terbuka banyak lapangan kerja dan bisa mengurangi pengangguran. Jika hal ini dilakukan dengan hati-hati dan baik, maka pengangguran bisa menurun.
 
Bukan hanya itu saja investasi bisa mempengaruhi pendapatan negara, sebab setiap keuntuntungan yang dibagi pada investasi pasti dikenai pajak pemerintah. Maka pemerintah mendapatkan pendapatan dari hal ini.

Itulah syarat saham syariah serta keuntungan melakukan investasi syariah. Tunggu apalagi tidak ada ruginya Anda melakukan investasi syariah. Semoga membantu.