Mengenal Lebih Dalam Tentang Investasi Syariah OJK
Barangku.id - Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula teknologi dan berbagai macam hal termasuk dari segi keuangan dan investasi. Investasi kini semakin berkembang pesat dengan adanya teknologi. Investasi syariah OJK adalah salah satu investasi yang banyak diminati dan sudah diawasi oleh OJK.
Untuk memahami lebih dalam mengenai investasi syariah, sebaiknya Anda baca artikel ini sampai selesai. Sebab, pada artikel ini akan dijelaskan beberapa hal mengenai investasi syariah.
Investasi terbagi menjadi dua, yaitu investasi konvensional dan investasi syariah. Namun, kali ini akan dijelaskan lebih lengkap mengenai investasi syariah. Investasi syariah merupakan suatu bentuk investasi yang bertujuan untuk mendapat keuntungan, namun dalam prosesnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah salam Islam.
Untuk memahami lebih dalam mengenai investasi syariah, sebaiknya Anda baca artikel ini sampai selesai. Sebab, pada artikel ini akan dijelaskan beberapa hal mengenai investasi syariah.
Pengertian Investasi Syariah OJK
Investasi syariah OJK bikin aman dan nyaman |
Investasi terbagi menjadi dua, yaitu investasi konvensional dan investasi syariah. Namun, kali ini akan dijelaskan lebih lengkap mengenai investasi syariah. Investasi syariah merupakan suatu bentuk investasi yang bertujuan untuk mendapat keuntungan, namun dalam prosesnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah salam Islam.
Dasar perbedaan dari keduanya bisa simak selengkapnya di: Perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional
Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita mengikuti ajaran agama dan memahami apa-apa yang diperbolehkan dan dilarang. Termasuk dalam hal berinvestasi, karena investasi berkaitan dengan uang, yang mana hal ini tentu sudah diatur dalam ajaran agama Islam.
Pada dasarnya, investasi syariah OJK ini memiliki tujuan yang sama dengan investasi konvensional. Namun, yang membedakan ialah investasi syariah dilakukan dengan konsep yang diterapkan dalam instrumen keuangannya berdasarkan syariat Islam. Semua jenis investasi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk investasi syariah ini.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan prinsip hukum syariah dari operasional investasi syariah yang ada di Indonesia.
Peluncuran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan uangnya secara syariah. Adanya indeksi tersebut, maka setiap para pemodal yang sudah disediakan saham-saham yang bisa dijadikan sebagai sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah dalam agama Islam.
Sejarah mengenai pasar modal syariah ini juga dapat dilihat dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersbeut. Lalu, perkembangan tersebut dimulai dari adanya MoU antara Bapepam dengan DSN-MUI pada tahun 2003. MoU ini memberikan petunjuk adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI dalam mengembangkan pasar modal yang berbasis syariah di Negara Indonesia.
Setelah itu, perkembangan pasar modal ini mencapai puncaknya pada tahun 2008 dengan disahkannya UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), lebih tepatnya pada 7 Mei 2008.
Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita mengikuti ajaran agama dan memahami apa-apa yang diperbolehkan dan dilarang. Termasuk dalam hal berinvestasi, karena investasi berkaitan dengan uang, yang mana hal ini tentu sudah diatur dalam ajaran agama Islam.
Pada dasarnya, investasi syariah OJK ini memiliki tujuan yang sama dengan investasi konvensional. Namun, yang membedakan ialah investasi syariah dilakukan dengan konsep yang diterapkan dalam instrumen keuangannya berdasarkan syariat Islam. Semua jenis investasi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk investasi syariah ini.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan prinsip hukum syariah dari operasional investasi syariah yang ada di Indonesia.
Sejarah Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah di Indonesia mempunyai sejarah. Awalnya dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada tahun 1997. Setelah itu, Bursa Efek Indonesia melakukan kerjasama dengan PT Danareksa Investment Management untuk meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 2000.Peluncuran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan uangnya secara syariah. Adanya indeksi tersebut, maka setiap para pemodal yang sudah disediakan saham-saham yang bisa dijadikan sebagai sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah dalam agama Islam.
Sejarah mengenai pasar modal syariah ini juga dapat dilihat dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersbeut. Lalu, perkembangan tersebut dimulai dari adanya MoU antara Bapepam dengan DSN-MUI pada tahun 2003. MoU ini memberikan petunjuk adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI dalam mengembangkan pasar modal yang berbasis syariah di Negara Indonesia.
Setelah itu, perkembangan pasar modal ini mencapai puncaknya pada tahun 2008 dengan disahkannya UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), lebih tepatnya pada 7 Mei 2008.
Dasar Hukum Investasi Syariah OJK
Agar investasi ini berjalan sesuai dengan pedoman dan ajaran Islam, maka mempunyai dasar hukum yang perlu diperhatikan. Dasar hukum ini dikeluarkan oleh DSN-MUI. Berikut ini merupakan sejumlah fatwa tentang investasi syariah agama Islam.- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
- Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
- Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Islam
Syarat Investasi Syariah OJK
Investasi syariah OJK mempunyai beberapa persyaratan dalam prosesnya. Berikut merupakan beberapa syarat investasi syariah yang diawasi oleh OJK.Baca juga: Daftar saham syariah 2023
1. Tidak Terdapat Ghahar dan Maysir
Syarat yang pertama yaitu tidak terdapat ghahar dan maysir. Gharar merupakan pemberian informasi yang tidak lengkap yang mana dapat membuat nasabah kebingungan. Sementara itu, maysir adalah risiko dari investasi yang berlebihan. Dalam investasi syariah, tentu kedua hal tersebut tidak diperbolehkan.2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
Syarat investasi syariah OJK berikutnya adalah akad. Akad wakalah bil ujrah merupakan suatu penjaminan atas wali dalam investasi. Sedangkan, akad mudharabah merupakan bentuk kepercayaan pemilik modal kepada investor begitu juga sebaliknya.3. Pembersihan Keuntungan
Selanjutnya yaitu pembersihan keuntungan. Yang dimaksud pembersihan keuntungan disini ialah segala keuntungan yang didapatkan oleh investor, akan dilakukan pembersihan dan pengecekan apakah investasi tersebut dihasilkan dari sumber yang syari atau tidak.4. Berinvestasi di Perusahaan Halal
Terakhir, yaitu berinvestasi di perusahaan halal. Investasi syariah tentu dilakukan pada perusahaan halal. Hal ini karena untuk menghindari adanya riba dan hal-hal lain yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam.Cara Berinvestasi Syariah
Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi syariah, di bawah ini terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan ketika ingin melakukan investasi syariah. Berikut ulasannya untuk Anda.Baca juga: Investasi syariah terbaik untuk pemula
1. Memilih Instrumen Investasi
Pertama, silakan Anda pilih instrumen investasi yang diinginkan. Sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu kebutuhan dan tujuan investasi Anda. Apabila sudah memahami kebutuhan dan tujuannya, maka Anda dapat memilih instrumen investasi yang bebas riba.2. Memastikan Praktiknya Sesuai dengan Ajaran Agama Islam
Investasi syariah mengedepankan syariat agama Islam. Jadi, pastikan kembali investasi yang dipilih tanpa riba dan Anda memilihnya berdasarkan nilai dan syariat agama Islam.3. Membuka Rekening Investasi Syariah
Berikutnya Anda menentukan dan memilih jenis atau produk investasi. Maka, Anda dapat membuka rekening investasi berbasis syariat Islam. Pembukaan rekening investasi dilakukan di bank syariah baik itu secara online maupun offline ke kantor bank yang dipilih.4. Melakukan Analisis
Sebelum memulai investasi, alangkah baiknya jika Anda melakukan analisis terlebih dahulu. Analisis ini bisa dilakukan dengan cara melihat tren pasar modal, saham, nilai investasi, nilai balik, dan juga analisis terhadap rencana investasi ke depannya. Analisis ini dilakukan agar Anda mengetahui bagaimana progres investasi Anda dan juga terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.5. Gunakan SOTS
Anda dapat menggunakan platform Sharia Online Trading System (SOTS) agar kegiatan investasi semakin mudah dan menyenangkan.Baca juga: Mengenal apa itu deposito syariah
Dari uraian di atas, kini Anda sudah mengetahui lebih dalam tentang investasi syariah OJK. Sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai dasar-dasar investasi dan segala peraturan serta instrumennya agar Anda bisa menjalankan investasi yang sesuai.
6. Lihat dan Manfaatkan List DES
List DES (Daftar Efek Syariah) merupakan suatu daftar yang berisi produk, indeks saham, dan juga nama perusahaan. Anda dapat memanfaatkan list DES ini untuk memudahkan Anda dalam menemukan produk investasi yang tepat tanpa riba yang sesuai.7. Review
Terakhir yaitu dengan me-review secara berkala. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bisa memperoleh keuntungan yang lebih baik dalam berinvestasi.Dari uraian di atas, kini Anda sudah mengetahui lebih dalam tentang investasi syariah OJK. Sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai dasar-dasar investasi dan segala peraturan serta instrumennya agar Anda bisa menjalankan investasi yang sesuai.