Manajemen Investasi Syariah Dan Jenis-Jenisnya
Barangku.id - Manajemen Investasi Syariah secara umum bisa didefinisikan sebagai upaya pengelolaan atau manajemen profesional dengan pengelolaan yang banyak sekuritas atau surat berharga. Misalnya, obligasi dan saham yang semuanya dilakukan atas dasar syariah, Lalu informasi apa saja yang ada dalam manajemen investasi?
Lebih jelasnya manajemen investasi adalah manajemen yang profesional sebagai pengelola banyak sajam sekuritas juga surat berharga, misalnya obligasi, saham, juga aset lain seperti properti dengan berbagai tujuan dalam mencapai target investasi menguntungkan investor.
Investor yang dimaksud disini bisa saja berupa institut seperti, perusahaan asuransi, perusahaan, dana pensiun, dan lain sebagainya. Bisa juga investor perorangan, dimana sarana bisa dalam bentuk kontrak investasi kolektif atau KK. misalnya reksadana.
Lingkup dari pelayanan jasa manajemen investasi merupakan analisis keuangan, implementasi perencanaan, pemilihan aset, juga pemilihan saham, juga menjalankan pemantauan terhadap investasi.
Manajemen syariah merupakan seni untuk mengelola seluruh sumber daya yang dipunyai dengan tambahan sumber daya serta metode syariah yang sudah tercantum Pada kitab suci Al-Qur’an juga sudah diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Secara umum manajemen investasi syariah adalah suatu kegiatan juga seni dalam mengelola modal serta sumber penghidupan ekonomi atau sumber daya dengan profesional. bagi masa depan, baik untuk dunia maupun akhirat.
Investasi adalah bagian muamalah yang bisa diterima, kecuali ada implikasi dalil Al-Qur’an juga Al-Hadist yang melarang secara normatif etika. Jadi landasan dari manajemen investasi syariah ini adalah dari Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW,
Makanya jika Anda ingin menjalankan investasi syariah harus sejalan dengan tujuan dan sesuai syariah yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist tersebut.
1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 membahas Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
2. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 membahas Obligasi Syariah Mudharabah
3. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 membahas Obligasi Syariah
4. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2003 membahas Obligasi Syariah Ijarah
5. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 membahas Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
6. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 membahas Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 membahas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 membahas Waran Syariah
9. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 membahas Sale and Lease back
10. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 membahas SBSN Ijarah Sale and Lease Back
11. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 membahas SBSN Ijarah Asset To Be Leased
12. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 membahas Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
13. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 membahas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Fatwa-fatwa diatas dibentuk dengan tujuan agar masyarakat yang mempraktikkan investasi syariah yang baik. Seluruh kegiatan investasi diatur dalam DSN MUI dan siapapun yang menjalankan investasi syariah.
Jika tidak memenuhi landasan hukum tersebut, maka dikatakan investasi syariah tidak sah. Seluruh mekanisme telah dijelaskan dan sebagai investor syariah seharusnya paham tentang hal ini sebelum berinvestasi.
Hal ini bertujuan demi menghindari adanya riba serta berbagai kegiatan yang tidak dianjurkan dalam islam.
Jika kondisi pasar turun, return investasi juga ikut turun. Kondisi ini bisa diakali melalui diversifikasi investasi yakni kegiatan memecah modal dalam beberapa instrumen investasi yang berbeda.
Misalnya Anda menanam modal 30% pada saham, 20% di obligasi, serta 50% di pasar modal. Kalau ada kondisi saham turun, Abnda masih bisa memperoleh keuntungan dari obligasi juga pasar uang dengan return yang cend.
Kondisi ini tentu berpengaruh ketika Anda mendapatkan kembali modal serta keuntungan setelah melakukan request jual. Sayangnya tidak seluruh investasi mempunyai likuiditas yang tinggi, karena ketidakpastian selalu mengintai sebab pasar juga tidak menentu dan kondisi keuangan perusahaan serta manajemen investasi juga tidak menentu.
Itulah informasi detail tentang manajemen investasi syariah dan investasi syariah, Tunggu apalagi jika ingin berinvestasi syariah Anda harus paham dan mengerti tentang kelebihan juga kelemahan. Jadi Anda bisa lebih memikirkan dengan matang, sebelum investasi. semoga membantu.
Pengertian Manajemen Investasi Syariah
Konsep manajemen investasi syariah |
Lebih jelasnya manajemen investasi adalah manajemen yang profesional sebagai pengelola banyak sajam sekuritas juga surat berharga, misalnya obligasi, saham, juga aset lain seperti properti dengan berbagai tujuan dalam mencapai target investasi menguntungkan investor.
Investor yang dimaksud disini bisa saja berupa institut seperti, perusahaan asuransi, perusahaan, dana pensiun, dan lain sebagainya. Bisa juga investor perorangan, dimana sarana bisa dalam bentuk kontrak investasi kolektif atau KK. misalnya reksadana.
Lingkup dari pelayanan jasa manajemen investasi merupakan analisis keuangan, implementasi perencanaan, pemilihan aset, juga pemilihan saham, juga menjalankan pemantauan terhadap investasi.
Manajemen syariah merupakan seni untuk mengelola seluruh sumber daya yang dipunyai dengan tambahan sumber daya serta metode syariah yang sudah tercantum Pada kitab suci Al-Qur’an juga sudah diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Secara umum manajemen investasi syariah adalah suatu kegiatan juga seni dalam mengelola modal serta sumber penghidupan ekonomi atau sumber daya dengan profesional. bagi masa depan, baik untuk dunia maupun akhirat.
Landasan Manajemen Investasi Syariah
Seluruh aktivitas dan kegiatan manusia dalam berinvestasi tidak diperbolehkan melanggar aturan yang ada dalam syariah serta ajaran agama. Meski pada dasarnya seluruh perbuatan yang dijalankan manusia dalam kegiatan muamalah boleh dilakukan, kecuali jika terdapat aturan yang jelas melarangnya.Investasi adalah bagian muamalah yang bisa diterima, kecuali ada implikasi dalil Al-Qur’an juga Al-Hadist yang melarang secara normatif etika. Jadi landasan dari manajemen investasi syariah ini adalah dari Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW,
Makanya jika Anda ingin menjalankan investasi syariah harus sejalan dengan tujuan dan sesuai syariah yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist tersebut.
Dasar Hukum Investasi Syariah
Investasi syariah dalam menjalankan kegiatannya juga diatur dalam islam dan diatur dalam fatwa DSN MUI. Beberapa fatwa yang mengatur tentang investasi syariah adalah :1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 membahas Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
2. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 membahas Obligasi Syariah Mudharabah
3. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 membahas Obligasi Syariah
4. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2003 membahas Obligasi Syariah Ijarah
5. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 membahas Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
6. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 membahas Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 membahas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 membahas Waran Syariah
9. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 membahas Sale and Lease back
10. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 membahas SBSN Ijarah Sale and Lease Back
11. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 membahas SBSN Ijarah Asset To Be Leased
12. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 membahas Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
13. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 membahas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Fatwa-fatwa diatas dibentuk dengan tujuan agar masyarakat yang mempraktikkan investasi syariah yang baik. Seluruh kegiatan investasi diatur dalam DSN MUI dan siapapun yang menjalankan investasi syariah.
Jika tidak memenuhi landasan hukum tersebut, maka dikatakan investasi syariah tidak sah. Seluruh mekanisme telah dijelaskan dan sebagai investor syariah seharusnya paham tentang hal ini sebelum berinvestasi.
Syarat Investasi Syariah
Setelah mengetahui tentang pengertian dan landasan kini Anda harus paham juga apa saja syarat dalam investasi syariah. yaitu :1. Tidak ada Gharar dan Maysir
Gharar merupakan pemberian informasi cacat tidak lengkap sehingga membuat nasabah bingung. Maysir yakni risiko dalam investasi yang sangat berlebihan. Dalam manajemen investasi Syariah, tidak ada kedua hal ini. sebab bisa merugikan salah satu pihak, yakni nasabah.2. Memakai Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
Akad wakalah bil ujrah adalah penjaminan atas wali pada investasi. Akad mudharabah merupakan bentuk kepercayaan dari pemilik modal terhadap investor juga sebaliknya.3. terdapat Proses Pembersihan Keuntungan
Manajemen investasi syariah harus bisa memproses bersih pendapatan dalam investasi dengan bekala dan ini dilakukan demi pengecekan apakah investasi yang dihasilkan pada sumber tersebut syar’i atau tidak.4. Investasi hanya di Perusahaan-Perusahaan Halal
Paling penting lagi investasi syariah hanya akan melakukan investasi pada perusahaan yang berbasis syariat islam. Artinya, penempatan dana yang diberikan hanya pada usaha yang halal.Hal ini bertujuan demi menghindari adanya riba serta berbagai kegiatan yang tidak dianjurkan dalam islam.
4 Kelemahan Dalam Manajemen Investasi Syariah
Dalam menjalankan investasi syariah selain ada kelebihan yakni sesuai dengan hukum syariah. Tentunya juga mempunyai kelemahan. Kelemahan dalam investasi syariah adalah :1. Potensi imbal hasil tidak stabil
Sebagai investor tentunya harus tahu fakta, jika imbal hasil dari investasi syariah yang dilakukan memang tidak stabil. Anda harus tahu bahwa keuntungan investasi bergantung pada naik dan turunnya harga efek pada pasar modal.Jika kondisi pasar turun, return investasi juga ikut turun. Kondisi ini bisa diakali melalui diversifikasi investasi yakni kegiatan memecah modal dalam beberapa instrumen investasi yang berbeda.
Misalnya Anda menanam modal 30% pada saham, 20% di obligasi, serta 50% di pasar modal. Kalau ada kondisi saham turun, Abnda masih bisa memperoleh keuntungan dari obligasi juga pasar uang dengan return yang cend.
2. Investasi syariah jatuh
Anda harus rela pula kehilangan modal. Biasanya terjadi ketika investasi sedang jatuh akibat harga lembar atau unik saham berubah mengikuti pasar. Saran mencegah adalah memaksimalkan modal sebagai investasi jangka panjang, seperti tga hingga lima tahun kedepan. Pada investasi jangka panjang ini, risiko kerugian akibat dari investasi jatuh dapat ditekan.3. Risiko likuiditas
Likuiditas merupakan kecepatan pada suatu aset yang bisa dijual dengan tidak mengubah harga, jadi tidak ada biaya lebih tinggi. Anda dapat menjual aset investasi, maka semakin likuid pula produk itu.Kondisi ini tentu berpengaruh ketika Anda mendapatkan kembali modal serta keuntungan setelah melakukan request jual. Sayangnya tidak seluruh investasi mempunyai likuiditas yang tinggi, karena ketidakpastian selalu mengintai sebab pasar juga tidak menentu dan kondisi keuangan perusahaan serta manajemen investasi juga tidak menentu.
4. Tidak paham produk investasi syariah
Kadang ada investor yang tidak paham tentang produk investasi yang dibeli. Jika Anda hanya sekedar ikut-ikutan hingga rakus sebab performa aset sedang baik, hati-hati karena suatu saat harga juga bisa turun. Maka, jangan buta dengan performa kenali dan pelajari detail aset jangan hanya ikuti arus.Itulah informasi detail tentang manajemen investasi syariah dan investasi syariah, Tunggu apalagi jika ingin berinvestasi syariah Anda harus paham dan mengerti tentang kelebihan juga kelemahan. Jadi Anda bisa lebih memikirkan dengan matang, sebelum investasi. semoga membantu.