Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Begini Ciri ciri Badan Usaha Milik Swasta, Ternyata Beda dengan BUMN!

Pernah mendengar istilah BUMS? Ya, BUMS merupakan badan usaha atau perusahaan yang dijalankan oleh pihak swasta. Oleh karena itu, BUMS sangat berbeda dengan BUMN maupun BUMD. Lantas, apa ciri ciri badan usaha milik swasta yang membedakannya dengan kedua badan usaha tersebut?

Pada dasarnya, BUMS itu dibagi menjadi tiga macam, yakni berdasarkan kepemilikan, fungsi dan modal. Agar lebih jelas, simak uraian berikut ini terkait ciri BUMS berdasarkan tiga aspek tersebut.

Ciri BUMS Berdasarkan Kepemilikannya

Ciri ciri Badan Usaha Milik Swasta
Inilah Ciri ciri Badan Usaha Milik Swasta

Menurut kepemilikannya, BUMS sebenarnya dibagi menjadi beberapa macam, namun beberapa ciri hampir sama dengan usaha perseorangan. Pasalnya, kedua jenis kepemilikan inilah yang memiliki ciri BUMS paling menonjol dibandingkan lainnya. Nah, untuk ciri-ciri BUMS berdasarkan kepemilikannya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Inilah cara melamar kerja di Indomaret secara online dan offline

1. Badan Usaha Perseorangan

Seperti namanya, usaha yang didirikan oleh satu orang saja, maka disebut badan usaha perseorangan. Jenis usaha ini banyak ditemukan dan dapat dilakukan secara bebas oleh siapa saja yang ingin menjalankan bisnis. Dalam sistem kerjanya, biasanya bisnis ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

● Jalan atau tidaknya perseorangan sangat bergantung penuh pada keputusan yang diambil oleh satu orang saja, yakni pemilik usaha.

● Segala macam resiko dalam bisnis akan ditanggung penuh oleh perorangan atau pemilik usaha tersebut.

● Pemilik merupakan agen tertinggi yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan menentukan arah perusahaan.

Baca juga: Cara untuk mendapatkan izin usaha pertambangan galian C yang benar

2. Perusahaan Persekutuan Terbatas

Berbeda dengan perseorangan, perusahaan persekutuan terbatas atau yang dikenal dengan singkatan PT ini cenderung memiliki banyak pemilik di dalamnya. Biasanya, perusahaan dikatakan persekutuan terbatas apabila memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:

● Pemilik perusahaan biasanya minimal dua orang atau bahkan lebih.

● Kemajuan dan perkembangan perusahaan biasanya sangat tergantung dengan beberapa kelompok pemilik yang mengurus bisnis tersebut.

● Seluruh kegiatan berorientasi pada keuntungan bersama.

● Biasanya, perusahaan jenis ini melakukan transaksi jual beli saham.

● Pemegang saham, umumnya memiliki kekuasaan terbatas atas pengembangan perusahaan.

● Memiliki struktur kepengurusan yang kompleks.

Ciri ciri Badan Usaha Milik Swasta Dilihat dari Fungsinya

Dalam mendirikan BUMS tentunya bukan tanpa tujuan. Berdirinya BUMS tentu memiliki fungsi penting dalam perekonomian. Nah, apabila dilihat dari segi fungsinya, BUMS biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

● Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan sesuai dengan porsi kepemilikan modal perusahaan.

● BUMS umumnya menjadi mitra kerja bersama pemerintah untuk kesejahteraan ekonomi rakyat.

● Memiliki peran dalam penyerapan pengelolaan sumber daya alam dan manusia.

● Menciptakan barang dan jasa yang umum dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional serta kelebihannya

Karakteristik BUMS Berdasarkan Permodalannya

Aspek selanjutnya yang paling membedakan jenis usaha BUMS dengan BUMN atau BUMD adalah dalam hal permodalannya. Nah, apabila dilihat dari jenis permodalannya, berikut beberapa ciri khusus yang dimiliki badan usaha milik swasta, di antaranya:

● Seluruh modal merupakan milik dari pihak swasta, dalam artian tidak ada campur tangan dari pemerintah sama sekali.

● Perusahaan dapat menerbitkan obligasi yang biasa digunakan untuk hutang jangka panjang.

● Memiliki kemampuan penuh dalam menerbitkan saham yang bisa diperjual belikan secara bebas di bursa efek Indonesia.

● Memiliki dua jenis laba, yakni laba ditahan dan juga deviden yang biasa dibagikan kepada pemilik saham sesuai jumlah lot yang dimiliki.

Itulah ulasan lengkap terkait ciri ciri badan usaha milik swasta yang jelas bertolak belakang dengan badan usaha milik negara maupun daerah. Meskipun demikian, secara fungsi dan peran tetap sama, yakni sama-sama berperan dalam peningkatan perekonomian serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Terimakasih sudah mampir di blog kami Barangku.id. Semoga bermanfaat