Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online Mudah dan Cepat

Barangku.id - Apabila Anda memiliki usaha kecil mikro, maka sebaiknya untuk mendaftarkan perizinannya. Cara membuat izin usaha mikro kecil online lebih mudah dan juga lebih simpel jika dibandingkan offline. Namun ketahui terlebih dahulu oleh Anda mengenai apa itu izin usaha mikro.

Apa Itu IUMK?

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online
dengan mudah dan cepat
Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK adalah sebuah tanda legalitas kepada seseorang ataupun pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk lembaran. Adanya IUMK bagi usaha mikro dan kecil dapat memberikan kepastian hukum dan juga sebagai sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha tersebut untuk mengembangkan usahanya.

Maka dari itu Anda sebagai pelaku usaha harus mengetahui cara membuat izin usaha mikro kecil online agar segera memiliki surat izin ini.

Baca juga: Kiat sukses usaha dagang agar tetap bertahan dan berkembang

Kriteria usaha mikro menurut UU No. 20 tahun 2008 adalah mempunyai kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah (belum termasuk tanah dan bangunan), atau telah mempunyai hasil penjualan tahunan maksimal hingga 300 juta rupiah.

Sementara itu, untuk kriteria usaha kecil yaitu memiliki kekayaan bersih lebih besar dari 50 juta hingga 500 juta rupiah (belum termasuk tanah dan bangunan), atau memiliki hasil penjualan tahunannya lebih daripada 300 juta sampai 2,5 miliar rupiah.

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online

Cara membuat izin usaha mikro kecil online akan dipaparkan di pembahasan di bawah ini.
  • Pertama, buka situs Pelayanan IUMK Online terlebih dahulu: https://oss.go.id/.
  • Kedua, Anda akan menemukan beberapa pilihan menu di bar atas halaman. Pilihlah menu Pendaftaran Online.
  • Kemudian akan muncul formulir pendaftaran yang harus Anda isi. Isi dan lengkapi semua data-data yang diperlukan mulai dari nama, tempat & tanggal lahir, dan lain sebagainya.
  • Jika sudah mengisinya dengan benar dan lengkap, maka selanjutnya simpan formulir tersebut dengan cara klik tombol Simpan.
  • Setelah itu, Anda harus mengunduh dan mencetak formulir yang sudah diisi tadi.
  • Lengkapi semua berkas yang terdapat di formulir pendaftaran tadi dan jangan lupa untuk menandatanganinya dan diberi materai 6000.
  • Bawa formulir tersebut ke kecamatan untuk meminta sertifikat IUMK. Selesai.
Sebagai informasi tambahan, penerbitan IUMK dilakukan oleh Camat yang sudah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati ataupun Walikota, IUMK diterbitkan paling lama 1 hari kerja jika pendaftaran sudah diterima, lengkap dan benar.

Selain itu, IUMK juga dapat dicabut jika pelaku usaha melanggar peraturan perundang-undangan. Tidak dikenakan biaya, retribusi, ataupun pungutan biaya lainnya untuk pembuatan izin usaha ini.

Persyaratan Permohonan

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan permohonan yang harus Anda lengkapi untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat IUMK.
  • Surat keterangan usaha yang berasal dari desa
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Pas photo terbaru setengah badan berwarna (4x6 cm)
  • Mengisi formulis online yang berisi identitas diri dan identitas perusahaan
Persyaratan dan cara-caranya pun bisa dibilang cukup mudah dan sederhana. Selain itu prosesnya juga bisa dibilang cepat, yakni hanya 1 hari kerja. Namun hal itu jika tidak terjadi adanya kendala apapun.

Baca juga: Rekomendasi distributor barang import dari China

Dengan mengetahui cara membuat izin usaha mikro kecil online, bagi Anda yang merupakan pelaku usaha baru, sebaiknya langsung segera membuat izin usaha ini. Sebab, adanya izin usaha ini memberikan banyak manfaat dan perlindungan atas perusahaan mikro/kecil Anda.

Adanya izin usaha juga mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misal karena adanya pencurian nama dagang, atau masalah lainnya.